Importir


Importir adalah Perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan impor.

Importir Umum
adalah Badan Usaha Pemilik Angka Pengenal Importir Umum untuk mengimpor barang-barang bukan limbah yang tidak diatur tata niaga impornya;

Importir Produsen adalah Badan Usaha yang disetujui untuk mengimpor sendiri barang bukan limbah yang diperlukan semata – mata untuk proses industri;

Importir Produsen Limbah B3 adalah Badan Usaha yang diakui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah B3 yang diperlukan semata - mata untuk proses produksi.

Importir Produsen Non Limbah B3 adalah Badan Usaha yang diakui oleh Direktorat Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah Non B3 yang diperlukan semata - mata untuk proses produksi.

Importir Terdaftar Pemilik Angka Pengenal Importir Umum adalah Badan Usaha yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor barang - barang tertentu yang diarahkan.

Eksportir



Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor. selain harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga Pemerintah Non-Dept, perusahaan eksportir harus memiliki izin ekspor berikut:

1. APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir Umum berlaku lima tahun.
2. APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku dua tahun
3. APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas) untuk PMA/PMDN


Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dibuat oleh eksportir atau kuasanya dengan menggunakan perangat lunak PEB secara online. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan PEB ini.

PEB diajukan untuk memperoleh respon Persetujuan Ekspor (PE). Barulah kemudian PE digunakan sebagai surat jalan untuk memasukkan barang ekspor ke kawasan pabean/ kawasan dalam pengawasan bea cukai yang dipersiapkan untuk ekspor.

International Chamber of Commerce


International Chamber of Commerce (ICC; Indonesia: Badan Perdagangan Internasional) merupakan sebuah organisasi nirlaba internasional yang bekerja mempromosikan dan mendukung perdagangan global dan globalisasi. Berperan sebagai perwakilan sejumlah bisnis dunia dalam ekonomi global, terhadap pertumbuhan ekonomi, pembuatan lowongan kerja, dan kemakmuran. Sebagai sebuah organisasi bisnis global, terdiri dari negara anggota, badan ini membantu pembangunan global pada masalah bisnis. ICC memiliki akses langsung ke pemerintah nasional di seluruh dunia melalui komite nasionalnya.
Untuk mencapai tujuannya, ICC telah membuat sejumlah aktivitas. ICC International Court of Arbitration merupakan sebuah badan yang mendengar dan menyelesaikan sengketa pribadi antara partai. Pembuatan kebijakan mereka dan pembelaannya menjadikan pemerintah nasional, sistem PBB dan badan global lainnya mengetahui pemandangan bisnis dunia pada beberapa isu terhangat hari ini.