Showing posts with label Tidak. Show all posts
Showing posts with label Tidak. Show all posts

10 Makanan yang Beracun Yang Harus Kita Ketahui



Berita Terbaru 22 – Kita banyak yang tidak mengetahui kandungan yang ada pada makanan yang sering kita makan, padahal banyak sekali makanan yang mempunyai kandungan zat yang berbahaya bagi tubuh dan yang lebih menarik adalah ternyata banyak sekali makanan yang mengandung racun tetapi sering kita makan, nah di bawah ini adalah 10 makanan beracun yang sering kita makan.


1. Tomat
Banyak diantara kita yang tidak tau bahwa tomat ternyata beracun. Walau buah tomatnya sendiri tidak beracun, tetapi daun dan ranting tanaman tomat mengandung glycoalkaloid yang bisa mengakibatkan sakit perut dan gugup. Daun dan ranting tomat bisa digunakan dalam memasak, tapi tidak bisa dimakan. Glycoalkaloid ini adalah racun yang kuat yang bahkan digunakan untuk mengontrol pes.


2. Apel
Apel sangatlah terkanal sebagai buah yang enak dan sehat tetapi taukah anda bahwa apel mengandung Cyanide/ sianida, walaupun hanya dalam jumlah sedikit. Kandungan sianida ini terdapat di dalam biji apel. Walaupun memakan semua biji yang ada dalam 1 apel tidak akan mematikan, tetapi adalah sesuatu hal yang harus dijauhi. Karena bila anda memakannya dalam jumlah tertentu, akan mengakibatkan komplikasi


3. Cheri
Cheri adalah makanan yang bisa dimakan paling bervariasi. Bisa dimakan mentah, dibakar, dijadikan manisan, bahkan di dalam minuman keras. Walaupun Cheri terkenal enak, buah ini mengandung racun hidrogen sianida. Kalau pip cheri ini terkunyah atau hancur secara tidak sengaja, ia akan mengeluarkan hidrogen sianida. Keracunan hidrogen sianida dalam dosis kecil akan mengakibatkan pusing, kebingungan, dan muntah. Keracunan dalam dosis yang besar akan mengakibarkan kesulatan bernafas, kenaikan tekanan darah dan detak jantung, bahkan gagal ginjal yang bisa mengakibatkan koma dan juga kematian karena saluran pernafasan.


4. Almond
Walaupun orang menyebutnya kacang Almond sebenarnya adalah biji-bijian, yang sangat terkenal di dunia. Seperti hal nya Apel, Almond juga mengadung sianida. Almond ini sangat beracun bila tidak diproses di panas yang benar untuk mengeluarkan racun nya. Di banyak negara, Almond ini dilarang dijual sebelum diproses untuk mengeluarkan racun sianida darinya.


5. Kentang
Pasti semua dari kita sudah pernah mendengar bahkan memakan kentang. Yang belum kita dengar mungkin adalah bahwa kentang ini beracun. Ranting dan daun bahkan kentang nya sendiri beracun. Kalau anda pernah perhatikan kentang lebih dekat, kemungkinan besar dari kita pernah melihat kentang yang agak kehijau-hijauan. Ini adalah disebabkan oleh racun glycoalkaloid. Dalam sejarah, kematian akibat kentang ini pernah terjadi walaupun jarang.


Kebanyakan adalah karena meminum teh daun kentang atau memakan kentang yang kehijau-hijauan. Kematian ini tidak datang secara cepat dan mendadak, tetapi bisanya korban nya akan menjadi lemas dan kemudian jatuh koma. Oleh sebab itu, janganlah mengkonsumsi kentang yang mempunya bulatan seperti bola mata hijau, kulit kehijau-hijauan, atau yang telah berakar. Buanglah kentang-kentang tersebut daripada menyajikan nya.


6. Cabe
Sepertinya tidak ada seorang pun diantara kita yang tidak pernah memakan cabe. Apapun jenis cabe tersebut (cabe rawit, keriting, hijau, dsb) mengandung bahan kimia yang disebut capsaicin. Capsaicin inilah yang bikin cabe itu menjadi pedas. Kimia ini sangalah keras dimana bisa digunakan untuk menghilangkan cat, bahkan digunakan sebagai “pepper spray” yang bisa membutakan mata. Bilan capsaicin ini dimana dalam jumlah tertentu, akan menyebabkan kematian.


7. Kacang Monyet
Seperti halnya almond, kacang monyet ini sebenarnya bukanlah kacang melainkan adalah biji-bijian. Pada saat anda membli kacang monyet yang mentah, sebenarnya kacang tersebut sudahlah tidak mentah tetapi sudah dikukus terlebih dahulu. Ini dikarenakan, kacang ini mengandung racun urushiol yang harus di kukus dulu untuk menghilangkan racun tersebut. Keracunan kacang monyet ini sangat jarang, tetapi orang-orang yang bekerja di pabrik untuk memisahkan kacang monyet dari kulitnya kadang mengalami efek samping yang disebabkan oleh racun urushiol.


8. Jamur
Ada sekitar 5000 jenis jamur di Amerika dan sekitar 100 disebut beracun dan kurang dari selusin adalah jamur yang memtikan. Secara umum, jamur bisa mengakibatkan gangguan gas dalam pencernaan usus bagi yang alergi terhadapnya. Karena banyaknya jenis jamur yang ada didunia, sangatlah susah untuk mengetahui persis yang mana yg beracun. Pada dasarnya, jamur yang tumbuh secara liar lebih mungkin beracun. Salah satu jenis jamur yang paling beracun adalah “Alpha-amanitin”, yang dapat merusak lever.


9. Pufferfish
Ikan Pufferfish adalah veterbrata paling beracun kedua di dunia. Orang Korea dan Jepang paling suka memakan ikan ini. Banyak yang tidak tau bahwa lever dari ikan ini adalah sangan beracun yang dapat mengakibatkan kematian. Racun tersebut dikenal dengan nama tetrodotoxin yang bisa menyebakan darah tinggi, mati rasa yang dan paralysis urat yang bisa menyebabkan kegagalan dalam bernafas dan kematian.


10. Cassava (Yuca)
Mungkin tidak banyak dari kita yang tau makanan ini. Cassava banyak ditemukan di karibean dan Amerika Selatan. Cassava ini bisa dimakan manis ataupun pahit.Makanan ini mengandung cyanogenic glocosides yang ternyata sangat beracun. Dari baunya, cassava akan mengusir serangga bahkan juga binatang, dan kalau tidak di proses secara benar akan mengakibatkan kematian.


View the original article here

Kejaksaan Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Korupsi

MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan mitra merilis hasil monitoring tiga kasus pidana korupsi yang ditangani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Dari tiga kasus tersebut, LBH berkesimpulan Kejari belum serius menangani penuntasan kasus korupsi.

Tiga kasus yang menjadi pusat monitoring LBH adalah kasus pembebasan lahan pembangunan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar dengan empat terdakwa, kasus pungutan liar di Pasar Pabaeang-baeng satu terdakwa dan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar dengan dua terdakwa. Ketiga kasus tersebut melibatkan uang miliaran rupiah.

Hadir sebagai pembicara, Irwan Muin selaku aktifis hukum Sulsel bersama Anwar Reza serta Ketua Bidang Advokasi LBH Makassar Haswandi Andi Mas di Rally Cafe Jalan AP Pettarani yang dihadiri pula sejumlah pemerhati hukum dan mahasiswa di Makassar. Monitoring mereka lakukan sejak kasus ini mulai ditangani kejaksaan hingga memasuki tahap putusan.

Beberapa catatan hasil monitoring LBH tersebut menyudutkan Kejaksaan sebagai pintu utama masuknya kasus-kasus ini ke Pengadilan. Salah satu yang mendasar, Kejaksaan dinilai belum kuat dan tidak memahami lebih jauh tentang undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999.

Irwan Muin yang juga seorang pengacara mengatakan, dari tiga kasus tersebut, rata-rata terdakwa hanya dikenai pasal 2 dan 3. “Padahal ada pasal lebih utama dari itu, yakni pasal 37a tentang pembuktian terbalik dan pasal 18 tentang perampasan secara paksa aset terdakwa,” tuturnya, Minggu (30/10/2011).

Itulah yang menurut Irwan yang membedakan kejaksaan dengan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dimana KPK lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara, sementara kejaksaan lebih dominan mengupayakan tersangka korupsi tersebut dipenjara. “Padahal esensi undang-undang tipikor adalah pengembalian kerugian negara,” ujar Irwan.

Selain itu, Irwan juga melihat kelemahan jaksa dalam melakukan penuntutan, dimana selalu mengupayakan tuntutan minimal. “Jika demikian tidak salah jika hakim yang menangani satu kasus akan memvonis bebas terdakwa korupsi karena hakim juga berpatokan pada tuntutan dan dakwaan jaksa,” imbuhnya.

“Saya malah takutnya, di Makassar akan muncul jaksa-jaksa seperti Sirus Sinaga lain, karena bayang-bayang kesana muncul kepermukaan,” kata Irwan.

Anwar Reza juga melihat demikian, bahkan menurut Anwar jaksa tidak antusias dalam menjerat orang-orang yang terlibat dalam satu kasus selain terdakwa.
“Seperti kasus pasar Pabaeang-baeng, jaksa sudah harusnya tahu jika pidana korupsi itu tidak mungkin dilakukan hanya seorang, namun nyatanya Jamaluddin Yunus sebagai tersangka tunggal, petunjuk-petunjuk di persidangan pun tidak mempu dikembangkan oleh jaksa,” tuturnya.

Saksi yang harusnya dihadirkan dalam kasus tersebut pula dinilai Anwar belum mampu dihadirkan kejaksaan. “Padahal bisa saja dari saksi tersebut, terkuak satu fakta lain,” kata dia yang mempertanyakan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Sekertaris Kota Anis Zakaria Kama yang tidak pernah hadir dipersidangan. Padahal SK yang menjerat Jamaluddin itu lahir dari sepengetahuan mereka.

Anwar menilai, kasus pungutan liat Pabaeng-baeng adalah kasus yang terang menderang. “Ada bukti pungutan liar, ada yang memungut, ada surat perintah pemungutan, namun hanya satu terdakwa, ini sudah menjadi tanda tanya besar atas kinerja kejaksaan,” tutur Anwar tanpa membela Jamaluddin Yunus.

Melihat banyaknya kekurangan kejari Makassar dalam penuntasa tiga kasus korupsi tersebut membuat Ketua Bidang Advokasi LBH Makassar Haswandi Andi Mas akan melakukan upaya-upaya hukum lebih tinggi. “Kami akan laporkan temuan-temuan ini ke Komisi III dan Komisi Kejaksaan,” ujarnya.

Namun tudingan dari LBH itu mendapat sanggahan dari Kepala Kejari Makassar Haruna yang dihubungi SINDO secara terpisah. Menurut Haruna, ketiga kasus tersebut belum bisa dikatakan terdapat kelemahan karena masih dalam proses hukum.

“Kasus PIP kami ajukan banding, kasus PU masih berjalan dipersidangan begitu pula kasus pungutan liar di pasar Pabaeng-baeng kami ajukan banding, karena putusan hakim masih sangat rendah dari tuntutan jaksa dan kami tidak setuju dengan itu,” ujarnya.

Masalah penerapan pasal pembuktian terbalik dan perampasan aset secara paksa diakui Haruna memang masih sangat lemah di tubuh kejaksaan. Namun tidak melupakan pasal tersebut sama sekali, tetap akan mengupayakan pasal ini berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami tetap mengupayakan kerugian negara itu dikembalikan, dan nyatanya ketiga kasus ini kerugian negara sudah kembali hampir 100 persen,” belanya.

Sebagai gambaran, kasus PIP Makassar dari empat terdakwa tiga diantaranya sudah divonis satu tahun penjara, satunya lagi masih menunggu lantaran terdakwa melaksanakan ibadah haji. Tidak ada ganti rugi dalam kasus ini, namun uang sebesar Rp9 miliar lebih, yang ditemukan direkening pribadi salah satu terdakwa telah diamankan kejaksaan. Majelis hakim menyatakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp13 miliar.

Kasus pungutan liar pasar Pabaeng-baeng juga sudah vonis, dan menyatakan Jamaluddin Yunus bersalah atas lahirnya SK 900 tentang pungutan pembagian kios dengan jumlah pungutan liar sebesar Rp862 juta, namun yang diamankan kejaksaan hanya Rp350 juta. Sementara kasus Dinas PU Makassar masih tahap replik duplik di pengadilan, dengan dua terdakwa dalam kasus ini.
(Rahmat Hardiansya/Koran SI/lam)

View the original article here