Komisi Pemberantasan Korupsi |
Kendati demikian kebijakan ini harus ditindaklanjuti agar bisa berlaku efektif. Sebab aturan pemberian remisi telah diatur dalam UU Pemasyarakatan. Sehingga berpotensi memicu tumpang tindih aturan.
“Moratorium itu kan sifatnya sementara. Sehingga harus dibuat lagi aturan yang baru,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Jakarta, Senin (31/10/2011).
Johan mengaku pihaknya telah mengutarakan permintaan ini dalam pertemuan antara pimpinan KPK dan Menkum HAM tadi siang.
Selain usulan mengenai tindak lanjut moratorium remisi kepada koruptor KPK juga meminta kepada Menkum HAM untuk segera menyikapi adanya inisiatif dari DPR untuk merevisi UU No 30/2002. “Jangan sampai revisi ini justru malah mengurangi kewenangan KPK, karena tren di dunia itu badan korupsi justru diperkuat,” tegasnya.
(ful)
View the original article here