Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) baik itu Laboratorium Penguji maupun Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), selaku infranstruktur vital bagi penerapan SNI, perlu diberi insetif. Hal ini ditujukan untuk mendorong penguatan dan peningkatan kompetensi maupun ruang lingkup/cakupan dari LPK. Insentif diberikan kepada Laboratorium Penguji dan LSPro yang digunakan untuk mendukung penerapan SNI dari 11 produk prioritas.
Pemberian insentif kepada LPK peningkatan kompetensi SDM dan pengadaan peralatan baru yang belum dimiliki namun sangat dibutuhkan untuk penilaian kesesuaian. Merujuk pada pertimbangan anggaran, pemberian insetif diprioritaskan dalam bentuk pelatihan dan konsultasi (capacity building). Akan tetapi apabila belum tersedia sama sekali Laboratorium Penguji dan LSPro untuk suatu produk prioritas, maka mau tidak mau diperlukan investasi untuk membangun LPK-LPK tersebut.
Pengadaan peralatan baru dilakukan oleh Kementrian/Lembaga Pemerintah Non-kementrian yang terkait. Sementara itu, insetif yang terkait dengan peningkatan kompetensi SDM dilakukan melalui bimbingan dan pelatihan teknis dan manajemen standarisasi oleh BSN dan Mitra terkait.
Pengefektifan Perpers No. 54 Tahun 2010 Dalam Penerapan SNI
CAFTA tidak dapat dihadapi dengan regulasi-regulasi standar yang serampangan atau dengan prinsip menolak barang- barang mitra kerjasama dengan menggunakan strategi pemanfaatan standar. Indonesia terikat dengan kaidah-kaidah yang kalau dilanggar, akan menerima “balasan” dari Negara mitra dagang, yang pada akhirnya akan menimbulkan “perang” standar. Yang dapat dilakukan adalah membidik potensi-potensi industri nasional yang besar untuk menerapkan suatu standar yang diakui sehingga dapat bersaing dengan produk yang berasal dari Negara manapun.
Produk nasional yang telah memberlakukan standar (SNI) akan mendapat stimulus melalui pengefektifan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di dalam salah satu pasal Perpres No. 54 Tahun 2010 tersebut secara jelas menyebutkan bahwa barang- barang yang dibeli untuk kepentingan pemerintah dengan pembiayaan APBN harus menggunakan barang- barang yang bertanda SNI. Melalui Perpers No. 54 Tahun 2010, pemerintah berupaya keras memberikan prioritas penggunaan produk dalam negeri yang telah memenuhi SNI. Sesungguhnya, anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah cukup besar. Di tahun 2010 ini pengadaan barang/jasa lewat APBN mencapai Rp. 423,9 triliun. Suatu angka yang cukup signifikan.
Perpres No. 54 Tahun 2010 memberi dasar hukum bagi kementerian- kementerian maupun BUMN yang sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan produk-produk nasional ber-SNI dalam setiap pengadaan barang dan jasa bagi proyek-proyek atu program-program yang dikembangkan. Dengan penerapan peraturan ini, penerapan SNI oleh industri nasional dapat didorong. Produk-produk nasional ber-SNI secara optimal dapat diserap oleh proyek-proyek pemerintah.
Di sini dapat dicegah masuk pasokan barang impor dari manapun untuk proyek- proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, karena proyek-proyek tersebut hanya menggunakan produk nasional yang sudah memenuhi SNI. Penerapan SNI sebagi persyaratan dalam proses pengadaan barang yang dibiayai APBN.
Dengan penerapan Perpers No. 54 Tahun 2010 yang menetapkan prioritas pada produk nasional ber-SNI, Indonesia dapat menjalankan suatu strategi yang dapat menahan lajunya penggunaan produk-produk impor. Sekalipun tidak semua produk di 11 sektor industri prioritas ber- SNI, namun banyak di antaranya telah memiliki SNI. Oleh karena itu, prinsip penerapan Perpers No. 54 Tahun 2010 dapat dilakukan menurut skema.
Produk nasional yang telah memberlakukan standar (SNI) akan mendapat stimulus melalui pengefektifan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di dalam salah satu pasal Perpres No. 54 Tahun 2010 tersebut secara jelas menyebutkan bahwa barang- barang yang dibeli untuk kepentingan pemerintah dengan pembiayaan APBN harus menggunakan barang- barang yang bertanda SNI. Melalui Perpers No. 54 Tahun 2010, pemerintah berupaya keras memberikan prioritas penggunaan produk dalam negeri yang telah memenuhi SNI. Sesungguhnya, anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah cukup besar. Di tahun 2010 ini pengadaan barang/jasa lewat APBN mencapai Rp. 423,9 triliun. Suatu angka yang cukup signifikan.
Perpres No. 54 Tahun 2010 memberi dasar hukum bagi kementerian- kementerian maupun BUMN yang sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan produk-produk nasional ber-SNI dalam setiap pengadaan barang dan jasa bagi proyek-proyek atu program-program yang dikembangkan. Dengan penerapan peraturan ini, penerapan SNI oleh industri nasional dapat didorong. Produk-produk nasional ber-SNI secara optimal dapat diserap oleh proyek-proyek pemerintah.
Di sini dapat dicegah masuk pasokan barang impor dari manapun untuk proyek- proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, karena proyek-proyek tersebut hanya menggunakan produk nasional yang sudah memenuhi SNI. Penerapan SNI sebagi persyaratan dalam proses pengadaan barang yang dibiayai APBN.
Dengan penerapan Perpers No. 54 Tahun 2010 yang menetapkan prioritas pada produk nasional ber-SNI, Indonesia dapat menjalankan suatu strategi yang dapat menahan lajunya penggunaan produk-produk impor. Sekalipun tidak semua produk di 11 sektor industri prioritas ber- SNI, namun banyak di antaranya telah memiliki SNI. Oleh karena itu, prinsip penerapan Perpers No. 54 Tahun 2010 dapat dilakukan menurut skema.
Analisis Kemampuan Lembaga Penilaian Keseuaian
Sebuah standar tidak akan dapat diterapkan bila tidak terdapat piranti untuk melakukan proses pembuktian atas kesesuaian standar tersebut. Dari proses pembuktian ini, dicapai hasil berupa pernyataan kesesuaian terhadap standar yang telah diterapkan. Akan tetapi, pernyataan kesesuaian terhadap sebuah standar sulit untuk dapat dipercaya oleh pihak lain bila pernyataan tersebut tidak diberikan oleh lembaga yang kompeten dan berwibawa. Dengan demikian, penerapan standar itu mutlak membutuhkan piranti pembuktian penilaian kesesuiaian untuk memberikan bukti- bukti obyektif kesesuaian terhadap persyaratan standar, dan kompetensi lembaga- lembaga penilaian kesesuaian. Baik piranti pembuktian maupun kompetensi lembaga penilaian kesuaian, harus memiliki kinerja yang terpercaya dalam kegiatan peniliaian kesuaian terhadap penerapan suatu standar. Karena itu, keduanya perlu diakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui.
Dalam rangka penerapan SNI pada 11 sektor industri prioritas, dukungan dari Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi merupakan suatu keniscayaan. Sektor industri nasional membutuhkan ketersediaan LPK dalam negeri yang kinerjanya diakui secara internasional untuk melakukan pengujian terhadap standar yang dipersyaratkan oleh pasar baik di tingkat domestik maupun internasional. Dengan demikian, proses pengujian kesesuaian standar tidak perlu dilakukan di luar negeri yang berbiaya tinggi.
Salah satu fokus dari GENAP SNI adalah mendukung upaya penguatan dan peningkatan kinerja LPK, terutama laboratorium penguji dan lembaga sertifikasi produk (LSPro). Untuk itu, BSN melakukan identifikasi terhadap keberadaan laboratorium penguji dan LSPro yang terakreditasi KAN, Ruang lingkup kompetensi dan kapasitas lembaga-lembaga tersebut dalam melakukan penilaian kesesuaian penerapan SNI pada 11 sektor industri prioritas.
Dalam rangka penerapan SNI pada 11 sektor industri prioritas, dukungan dari Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi merupakan suatu keniscayaan. Sektor industri nasional membutuhkan ketersediaan LPK dalam negeri yang kinerjanya diakui secara internasional untuk melakukan pengujian terhadap standar yang dipersyaratkan oleh pasar baik di tingkat domestik maupun internasional. Dengan demikian, proses pengujian kesesuaian standar tidak perlu dilakukan di luar negeri yang berbiaya tinggi.
Salah satu fokus dari GENAP SNI adalah mendukung upaya penguatan dan peningkatan kinerja LPK, terutama laboratorium penguji dan lembaga sertifikasi produk (LSPro). Untuk itu, BSN melakukan identifikasi terhadap keberadaan laboratorium penguji dan LSPro yang terakreditasi KAN, Ruang lingkup kompetensi dan kapasitas lembaga-lembaga tersebut dalam melakukan penilaian kesesuaian penerapan SNI pada 11 sektor industri prioritas.
: Kemampuan Sektor Industri
Faktor penting yang menjadi bagian dari penerapan standar (SNI) adalah kesanggupan dan kesiapan sektor industri selaku pihak yang bertindak untuk menerapkan standar dalam memproduksi barang. Oleh karenanya, penerapan standar, apalagi yang bersifat mandatory, harus mempertimbangkan kesanggupan sektor industri untuk menerapkan persyaratan yang ditetapkan oleh standar bersangkutan. Perlu dihindari penetapan suatu standar di luar kemampuan industri yang menerapkannya. Karena, standar yang ditetapkan menjadi mubajir, bahkan justru menjadi kontra-produktif bilamana standar tersebut bersifat mandatory. Industri menjadi tidak mampu memenuhi standar yang diwajibkan, sehingga produk- produk yang dihasilkannya tidak diterima di pasar karena tidak memenuhi standar yang diwajibkan.
Berdasarkan hasil kajian, hambatan dan kendala penerapan SNI di Indonesia adalah sebagai berikut : Belum/tidak mengetahui SNI. Spesifikasi teknis standar (SNI) tidak sesuai. Proses sertifikasi yang tidak mudah dan sering secara teknis sulit menerapkannya. Biaya pengujian/sertifikasi yang dinilai mahal dan bersifat menambah biaya produksi. Pasar tidak memerlukan sertifikasi atas produk yang dibuat, cukup hanya dengan menerapkan standar yang ditetapkan sepihak oleh industri. Indonesia menggunakan standar sesuai persyaratan yang ditetapkan pembeli.
Pada langkah ini, dilakukan pemetaan atas kemampuan industri dalam menerapkan SNI. Pemetaan ini akan dijadikan sebagai dasra program insentif industri. Adapun fokus industri adalah untuk UKM. Pemberian insentif kepada industri dilakukan dengan bekerjasama dengan instansi/kementerian Pembina.
Berdasarkan hasil kajian, hambatan dan kendala penerapan SNI di Indonesia adalah sebagai berikut : Belum/tidak mengetahui SNI. Spesifikasi teknis standar (SNI) tidak sesuai. Proses sertifikasi yang tidak mudah dan sering secara teknis sulit menerapkannya. Biaya pengujian/sertifikasi yang dinilai mahal dan bersifat menambah biaya produksi. Pasar tidak memerlukan sertifikasi atas produk yang dibuat, cukup hanya dengan menerapkan standar yang ditetapkan sepihak oleh industri. Indonesia menggunakan standar sesuai persyaratan yang ditetapkan pembeli.
Pada langkah ini, dilakukan pemetaan atas kemampuan industri dalam menerapkan SNI. Pemetaan ini akan dijadikan sebagai dasra program insentif industri. Adapun fokus industri adalah untuk UKM. Pemberian insentif kepada industri dilakukan dengan bekerjasama dengan instansi/kementerian Pembina.
Mengkaji Peluang Membuat National Differences
Mengacu dari persetujuan TBT-WTO, peraturan teknis tidak boleh disusun, ditetapkan dan diterapkan untuk maksud agar dapat menimbulkan hambatan yang tidak perlu dalam perdagangan internasional. Peraturan teknis ditetapkan dan diterapkan harus didasarkan pada alasan keamanan nasional, pencegahan praktek yang menyesatkan, perlindungan kesehatan atau keselamatan manusia, kehidupan atau kesehatan hewan atau tanaman, atau lingkungannya.
Oleh karena itu, mengacu pada butir F Annex 3 Code of Good Pratice for Preparation, Adoption and Application of Standard dari perjanjian TBT-WTO, Indonesia dapat memasukkan klausul national differences. Akan tetapi, hal ini harus didasarkan pada alasan tidak efektif atau kurang tepatnya standar internasional tertentu atau bagian yang relevan dari standar internasional dimaksud untuk diterapkan di Indonesia, dikarenakan tingkat perlindungannya tidak memadai atau karena factor iklim, factor geografis atau masalah teknologi mendasar. Dengan demikian, pengembangan SNI tidak serta-merta identik dengan standar internasional. Indonesia dapat mengembangkan SNI dengan memasukkan klausul national differences sepanjang didukung bukti empiris dan dapat dibuktikan secara ilmiah.
Dalam strategi penerapan standarisasi menghadapi CAFTA, sangat penting mengandalkan CAFTA, sangat penting mengandalkan strategi national differences. Pada prinsipnya strategi ini dapat membantu suatu Negara memperkuat saya saing dalam pasar domestik melalui standar yang dibuat, karena standar itu memang membutuhkan keistimewaan akibat faktor geografis (geologis), atau iklim yang mendasar atau masalah teknologi yang mendasar. Penerapan national differences oleh suatu Negara dalam standar yang dibuat sangat dimungkinkan bahkan merupakan keharusan bagi suatu Negara yang akan meningkatkan daya saing. Indonesia mempunyai pengalaman cukup dalam hal national differences ini terkait dengan standar ban, yang mendapat tentangan dari Uni Eropa. National differences ini dipakai untuk regulasi teknis berbasis SNI.
Oleh karena itu, mengacu pada butir F Annex 3 Code of Good Pratice for Preparation, Adoption and Application of Standard dari perjanjian TBT-WTO, Indonesia dapat memasukkan klausul national differences. Akan tetapi, hal ini harus didasarkan pada alasan tidak efektif atau kurang tepatnya standar internasional tertentu atau bagian yang relevan dari standar internasional dimaksud untuk diterapkan di Indonesia, dikarenakan tingkat perlindungannya tidak memadai atau karena factor iklim, factor geografis atau masalah teknologi mendasar. Dengan demikian, pengembangan SNI tidak serta-merta identik dengan standar internasional. Indonesia dapat mengembangkan SNI dengan memasukkan klausul national differences sepanjang didukung bukti empiris dan dapat dibuktikan secara ilmiah.
Dalam strategi penerapan standarisasi menghadapi CAFTA, sangat penting mengandalkan CAFTA, sangat penting mengandalkan strategi national differences. Pada prinsipnya strategi ini dapat membantu suatu Negara memperkuat saya saing dalam pasar domestik melalui standar yang dibuat, karena standar itu memang membutuhkan keistimewaan akibat faktor geografis (geologis), atau iklim yang mendasar atau masalah teknologi yang mendasar. Penerapan national differences oleh suatu Negara dalam standar yang dibuat sangat dimungkinkan bahkan merupakan keharusan bagi suatu Negara yang akan meningkatkan daya saing. Indonesia mempunyai pengalaman cukup dalam hal national differences ini terkait dengan standar ban, yang mendapat tentangan dari Uni Eropa. National differences ini dipakai untuk regulasi teknis berbasis SNI.
Identifikasi Ketersediaan SNI Pada 20 Sektor Prioritas
Dari 11 sektor industri prioritas yang ada berbagai kementrian sudah menerbitakan sejumlah 35 regulasi teknis (pemberlakuan SNI wajib) mencakup 76 SNI produk dan telah dinotifikasikan ke TBT/WTO. Produk yang telah dinotifikasikan tersebut, meliputi baja, pupuk, semen, tepung terigu, susu infant formula, lampu swa ballast, gula kristal mentah, frekuensi sistem arus bolak balik, safety kipas angin, pemutus sirkuit arus bolak balik, PUIL, tanda keselamatan pemanfaat listrik, saklar, tusuk kontak, ban, kaca pengaman, helm, tabung gas dan kelengkapannya, sepatu pengaman, batere primer, gula rafinasi, melamin perlengkapan kendali lampu, luminer, RCCB, AMDK, kaca lembaran, kakao bubuk dan kabel.
Total keseluruhan SNI yang telah ditetapkan pada 11 sektor prioritas tersebut, berjumlah 1.570 SNI. Dilihat dari persentasenya maka SNI di 11 sektor prioritas hampir mencapai 23% dari 6.779 total SNI yang telah ditetapkan BSN.
Total keseluruhan SNI yang telah ditetapkan pada 11 sektor prioritas tersebut, berjumlah 1.570 SNI. Dilihat dari persentasenya maka SNI di 11 sektor prioritas hampir mencapai 23% dari 6.779 total SNI yang telah ditetapkan BSN.
Menetapkan 11 Sektor Industri Prioritas
Langkah selanjutnya adalah menetapkan sektor industri prioritas. BSN mengacu pada beberapa kriteria dalam menetapkan 11 sektor industri prioritas bagi GENAP SNI yakni : Masuk ke dalam 20 sektor industri yang paling banyak disebut oleh industri/asosiasi dalam media massa. Memiliki nilai ekspor/impor lebih dari US$ 100 juta. Masuk ke dalam sektor industri yang menjadi concern Hasil Rapat Gabungan Komisi VI DPR RI dengan 5 Menteri Bidang Perekonomian tanggal 20 Januari 2010 yang dianggap terancam eksistensinya setelah FTA seperti industry baja, tekstil, garmen, alas kaki (sepatu), dan UKM-UKM serta komoditi lainnya yang dianggap potensial untuk menjadi komoditi ekspor. Masuk ke dalam 12 sektor prioritas Masyarakat Ekonomi ASEAN, meliputi industri yang menghasilkan produk pertanian, otomotif, elektronik, perikanan, karet, tekstil dan pakaian jadi, kayu, perhubungan udara, e-ASEAN (teknologi komunikasi dan informasi), pelayanan kesehatan, pariwisata dan logistik. Memiliki ketersediaan SNI.
Berdasarkan kriteria- kriteria tersebut di atas ditetapkan 11 sektor industri prioritas, yang meliputi : Baja Hilir, Pertanian, Petrokimia Hulu, Tekstil dan Produk Tekstil, Alumunium, Mesin Perkakas Elektronika dan Kelistrikan, Mainan Anak, Alas Kaki, Makanan Minuman, dan Bahan Baku Plastik dan Produk Plastik
Berdasarkan kriteria- kriteria tersebut di atas ditetapkan 11 sektor industri prioritas, yang meliputi : Baja Hilir, Pertanian, Petrokimia Hulu, Tekstil dan Produk Tekstil, Alumunium, Mesin Perkakas Elektronika dan Kelistrikan, Mainan Anak, Alas Kaki, Makanan Minuman, dan Bahan Baku Plastik dan Produk Plastik
Subscribe to:
Posts (Atom)