Showing posts with label Gerakan Nasional Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Show all posts
Showing posts with label Gerakan Nasional Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Show all posts

ORGANISASI GENAP SNI

GENAP SNI memiliki dimensi dan horizon yang sangat luas serta kompleks. BSN menyadari bahwa implementasi GENAP SNI harus mendapat dukungan dan partisipasi serta kemitraan dengan berbagai elemen-elemen lain baik ditingkat internasional maupun nasional agar penerapan standar di Indonesia dapat mencapai hasil yang optimal.

Sebagai intitusi di bidang standarisasi, BSN akan terus memeperluas akses kemitraan dengan organisasi standar internasional seperti : Internasional Organization for Standarization (ISO), International Electro technical Commision (IEC) dan Codex Alimentarius Commision (CAC). Di tingkat regional, kerjasama di jalin dengan The ASEAN Consultative Committee For Standards And Quality (ACCSQ-ASEAN), Standard and Conformance Sub-Committee APEC (SCSC-APEC) dan Pacific Area Standard Congress (PASC-APEC).

Dengan lembaga akreditasi, BSN bekerjasama dengan badan-badan akreditasi dunia, seperti : International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan International Accreditation Forum (IAF). Kerjasama dengan berbagai lembaga tingkat dunia maupun regional, mengharuskan BSN untuk memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku secara internasional dalam menyusun dan merumuskan langkah dalam merespon permasalahan dan isu-isu CAFTA.

Di tingkat nasional, GENAP SNI akan melibatkan kemitraan dengan pihak- pihak lain di antaranya : Panitia Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia. Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Perindustrian, Riset dan teknologi, Perdagangan, Pertanian, ESDM, Kesehatan, Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, Komunikasi dan Informatika, Perhubungan, Pekerjaan Umum, BPOM,BAPETEN). Masyarakat Standarisasi (MASTAN) Indonesia. Kamar Dagang Indonesia (KADIN). Asosiasi Konsumen. Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Selain itu, BSN juga menjalin kemitraan dengan kalangan akademisi dan dunia pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Edukasi Konsumen

GENAP SNI berujung dan bermuara pada edukasi konsumen, yang dilakukan dengan cara antara lain : Sosialisasi pentingnya menggunakan produk yang memenuhi persyaratan SNI kepada konsumen. Meningkatkan kesadaran konsumen dalam memilih produk yang memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan kesehatan dan perlindungan lingkungan hidup. Mendorong konsumen Indonesia untuk cinta produk dalam negeri yang memenuhi standar.

Dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, BSN bekerjasama dengan berbagai pihak, di antaranya KADIN yang merupakan organisasi berhimpunya pelaku-pelaku industri di Indonesia.

Penyusunan Regulasi Teknis Dan Pengawasan Pasar

Pemerintah dalam rangka melindungi kepentingan industri maupun konsumen domestik dapat menerapkan regulasi khusus (teknis) sejauh hal itu dijalankan berdasarkan mekanisme yang sesuai dengan kesepakatan WTO. Kecuali mengacu kepada mekanisme yang disepakati WTO, penyusunan regulasi teknis akan didasarkan pada hasil analisa national differences yang didukung oleh penelitian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam langkah ini akan dilakukan hal-hal sebagai berikut: Memfasilitasi penyusunan regulasi teknis dengan mengacu kepada prinsip- prinsip Good Regulatory Practice (GRP) dan menotifikasi rancangan regulasi teknis ke Sekretariat WTO. Memperbaiki sistem dan melaksanakan pengawasan pasar secara konsisten. BSN akan fokus pada pengawasan tanda SNI dengan sasaran peningkatan mutu produk bertanda SNI.

Untuk memfasilitasi pengawasan pasar terhadap 11 produk prioritas diperlukan sistem pengawasan pasar yang efisien dan efektif baik di fase sebelum produk masuk ke pasar maupun pada saat produk berada di pasar. Tingkatan resiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan serta lingkungan menjadi pertimbangan utama dari pengawasan pasar. Semakin tinggi risiko suatu produk, maka pengawasannya harus semakin ketat. Sebaliknya, untuk kategori berisiko rendah cara pengawasan pasarnya bias lebih longgar.

Pihak pabean menjadi mitra utama BSN dalam melakukan pengawasan produk, khususnya impor yang akan masuk ke Indonesia. Mereka berperan sebagai petugas garis terdepan. Membantu peningkatan kompetensi petugas pabean di bidang standarisasi, menjadi salah satu peran BSN agar dapat memperkuat sistem pengawasan produk secara lebih awal sebelum produk dipasarkan dan digunakan oleh konsumen. Pengawasan produk impor sebelum masuk pasar dapat mencegah beredarnya produk di bawah standar yang berisiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan konsumen serta lingkungan.

Mendukung Instansi Teknis Dalam Memberikan Insetif Industri

Industri merupakan pelaku standar (SNI). Untuk menerapkan SNI, dibutuhkan pengetahuan dan keterampilan. Dan ini sangat bergantung pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh industri. Dalam hal ini industri perlu mendapatkan dukungan, karena tidak jarang kalangan SNI menemui kesulitan yang tidak ringan dalam menerapkan SNI di lingkungan mereka. Pemberian insetif difokuskan kepada industri yang mempunyai komitmen untuk meningkatkan daya saing produknya melalui penerapan SNI, khususnya kepada industri di 11 sektor prioritas.

Mengingat bahwa kunci penerapan SNI terletak pada kualitas SDM industri, maka insentif kepada industri diberikan dalam bentuk pelatihan dan konsultasi (capacity building). Cakupan insentif yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing industri penerapan SNI. Secara umum, cakupan Insetif tersebut berupa pelatihan dan atau konsultasi mengenai Bedah SNI hingga proses mendapatkan sertifikat atau lisensi penggunaan tanda SNI. BSN dengan mitra Kementrian Pembina dan stakeholder yang lain akan menentukan pola intensif, khususnya dalam membantu dan mempersiapkan proses sertifikasi kepada industri terkait 11 sektor prioritas.

Mendukung Instansi Teknis Dalam Memberikan Insentif LPK

Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) baik itu Laboratorium Penguji maupun Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), selaku infranstruktur vital bagi penerapan SNI, perlu diberi insetif. Hal ini ditujukan untuk mendorong penguatan dan peningkatan kompetensi maupun ruang lingkup/cakupan dari LPK. Insentif diberikan kepada Laboratorium Penguji dan LSPro yang digunakan untuk mendukung penerapan SNI dari 11 produk prioritas.

Pemberian insentif kepada LPK peningkatan kompetensi SDM dan pengadaan peralatan baru yang belum dimiliki namun sangat dibutuhkan untuk penilaian kesesuaian. Merujuk pada pertimbangan anggaran, pemberian insetif diprioritaskan dalam bentuk pelatihan dan konsultasi (capacity building). Akan tetapi apabila belum tersedia sama sekali Laboratorium Penguji dan LSPro untuk suatu produk prioritas, maka mau tidak mau diperlukan investasi untuk membangun LPK-LPK tersebut.

Pengadaan peralatan baru dilakukan oleh Kementrian/Lembaga Pemerintah Non-kementrian yang terkait. Sementara itu, insetif yang terkait dengan peningkatan kompetensi SDM dilakukan melalui bimbingan dan pelatihan teknis dan manajemen standarisasi oleh BSN dan Mitra terkait.

Pengefektifan Perpers No. 54 Tahun 2010 Dalam Penerapan SNI

CAFTA tidak dapat dihadapi dengan regulasi-regulasi standar yang serampangan atau dengan prinsip menolak barang- barang mitra kerjasama dengan menggunakan strategi pemanfaatan standar. Indonesia terikat dengan kaidah-kaidah yang kalau dilanggar, akan menerima “balasan” dari Negara mitra dagang, yang pada akhirnya akan menimbulkan “perang” standar. Yang dapat dilakukan adalah membidik potensi-potensi industri nasional yang besar untuk menerapkan suatu standar yang diakui sehingga dapat bersaing dengan produk yang berasal dari Negara manapun.

Produk nasional yang telah memberlakukan standar (SNI) akan mendapat stimulus melalui pengefektifan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di dalam salah satu pasal Perpres No. 54 Tahun 2010 tersebut secara jelas menyebutkan bahwa barang- barang yang dibeli untuk kepentingan pemerintah dengan pembiayaan APBN harus menggunakan barang- barang yang bertanda SNI. Melalui Perpers No. 54 Tahun 2010, pemerintah berupaya keras memberikan prioritas penggunaan produk dalam negeri yang telah memenuhi SNI. Sesungguhnya, anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah cukup besar. Di tahun 2010 ini pengadaan barang/jasa lewat APBN mencapai Rp. 423,9 triliun. Suatu angka yang cukup signifikan.

Perpres No. 54 Tahun 2010 memberi dasar hukum bagi kementerian- kementerian maupun BUMN yang sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan produk-produk nasional ber-SNI dalam setiap pengadaan barang dan jasa bagi proyek-proyek atu program-program yang dikembangkan. Dengan penerapan peraturan ini, penerapan SNI oleh industri nasional dapat didorong. Produk-produk nasional ber-SNI secara optimal dapat diserap oleh proyek-proyek pemerintah.

Di sini dapat dicegah masuk pasokan barang impor dari manapun untuk proyek- proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, karena proyek-proyek tersebut hanya menggunakan produk nasional yang sudah memenuhi SNI. Penerapan SNI sebagi persyaratan dalam proses pengadaan barang yang dibiayai APBN.

Dengan penerapan Perpers No. 54 Tahun 2010 yang menetapkan prioritas pada produk nasional ber-SNI, Indonesia dapat menjalankan suatu strategi yang dapat menahan lajunya penggunaan produk-produk impor. Sekalipun tidak semua produk di 11 sektor industri prioritas ber- SNI, namun banyak di antaranya telah memiliki SNI. Oleh karena itu, prinsip penerapan Perpers No. 54 Tahun 2010 dapat dilakukan menurut skema.

Analisis Kemampuan Lembaga Penilaian Keseuaian

Sebuah standar tidak akan dapat diterapkan bila tidak terdapat piranti untuk melakukan proses pembuktian atas kesesuaian standar tersebut. Dari proses pembuktian ini, dicapai hasil berupa pernyataan kesesuaian terhadap standar yang telah diterapkan. Akan tetapi, pernyataan kesesuaian terhadap sebuah standar sulit untuk dapat dipercaya oleh pihak lain bila pernyataan tersebut tidak diberikan oleh lembaga yang kompeten dan berwibawa. Dengan demikian, penerapan standar itu mutlak membutuhkan piranti pembuktian penilaian kesesuiaian untuk memberikan bukti- bukti obyektif kesesuaian terhadap persyaratan standar, dan kompetensi lembaga- lembaga penilaian kesesuaian. Baik piranti pembuktian maupun kompetensi lembaga penilaian kesuaian, harus memiliki kinerja yang terpercaya dalam kegiatan peniliaian kesuaian terhadap penerapan suatu standar. Karena itu, keduanya perlu diakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui.

Dalam rangka penerapan SNI pada 11 sektor industri prioritas, dukungan dari Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi merupakan suatu keniscayaan. Sektor industri nasional membutuhkan ketersediaan LPK dalam negeri yang kinerjanya diakui secara internasional untuk melakukan pengujian terhadap standar yang dipersyaratkan oleh pasar baik di tingkat domestik maupun internasional. Dengan demikian, proses pengujian kesesuaian standar tidak perlu dilakukan di luar negeri yang berbiaya tinggi.

Salah satu fokus dari GENAP SNI adalah mendukung upaya penguatan dan peningkatan kinerja LPK, terutama laboratorium penguji dan lembaga sertifikasi produk (LSPro). Untuk itu, BSN melakukan identifikasi terhadap keberadaan laboratorium penguji dan LSPro yang terakreditasi KAN, Ruang lingkup kompetensi dan kapasitas lembaga-lembaga tersebut dalam melakukan penilaian kesesuaian penerapan SNI pada 11 sektor industri prioritas.

: Kemampuan Sektor Industri

Faktor penting yang menjadi bagian dari penerapan standar (SNI) adalah kesanggupan dan kesiapan sektor industri selaku pihak yang bertindak untuk menerapkan standar dalam memproduksi barang. Oleh karenanya, penerapan standar, apalagi yang bersifat mandatory, harus mempertimbangkan kesanggupan sektor industri untuk menerapkan persyaratan yang ditetapkan oleh standar bersangkutan. Perlu dihindari penetapan suatu standar di luar kemampuan industri yang menerapkannya. Karena, standar yang ditetapkan menjadi mubajir, bahkan justru menjadi kontra-produktif bilamana standar tersebut bersifat mandatory. Industri menjadi tidak mampu memenuhi standar yang diwajibkan, sehingga produk- produk yang dihasilkannya tidak diterima di pasar karena tidak memenuhi standar yang diwajibkan.

Berdasarkan hasil kajian, hambatan dan kendala penerapan SNI di Indonesia adalah sebagai berikut : Belum/tidak mengetahui SNI. Spesifikasi teknis standar (SNI) tidak sesuai. Proses sertifikasi yang tidak mudah dan sering secara teknis sulit menerapkannya. Biaya pengujian/sertifikasi yang dinilai mahal dan bersifat menambah biaya produksi. Pasar tidak memerlukan sertifikasi atas produk yang dibuat, cukup hanya dengan menerapkan standar yang ditetapkan sepihak oleh industri. Indonesia menggunakan standar sesuai persyaratan yang ditetapkan pembeli.

Pada langkah ini, dilakukan pemetaan atas kemampuan industri dalam menerapkan SNI. Pemetaan ini akan dijadikan sebagai dasra program insentif industri. Adapun fokus industri adalah untuk UKM. Pemberian insentif kepada industri dilakukan dengan bekerjasama dengan instansi/kementerian Pembina.


Mengkaji Peluang Membuat National Differences

Mengacu dari persetujuan TBT-WTO, peraturan teknis tidak boleh disusun, ditetapkan dan diterapkan untuk maksud agar dapat menimbulkan hambatan yang tidak perlu dalam perdagangan internasional. Peraturan teknis ditetapkan dan diterapkan harus didasarkan pada alasan keamanan nasional, pencegahan praktek yang menyesatkan, perlindungan kesehatan atau keselamatan manusia, kehidupan atau kesehatan hewan atau tanaman, atau lingkungannya.

Oleh karena itu, mengacu pada butir F Annex 3 Code of Good Pratice for Preparation, Adoption and Application of Standard dari perjanjian TBT-WTO, Indonesia dapat memasukkan klausul national differences. Akan tetapi, hal ini harus didasarkan pada alasan tidak efektif atau kurang tepatnya standar internasional tertentu atau bagian yang relevan dari standar internasional dimaksud untuk diterapkan di Indonesia, dikarenakan tingkat perlindungannya tidak memadai atau karena factor iklim, factor geografis atau masalah teknologi mendasar. Dengan demikian, pengembangan SNI tidak serta-merta identik dengan standar internasional. Indonesia dapat mengembangkan SNI dengan memasukkan klausul national differences sepanjang didukung bukti empiris dan dapat dibuktikan secara ilmiah.

Dalam strategi penerapan standarisasi menghadapi CAFTA, sangat penting mengandalkan CAFTA, sangat penting mengandalkan strategi national differences. Pada prinsipnya strategi ini dapat membantu suatu Negara memperkuat saya saing dalam pasar domestik melalui standar yang dibuat, karena standar itu memang membutuhkan keistimewaan akibat faktor geografis (geologis), atau iklim yang mendasar atau masalah teknologi yang mendasar. Penerapan national differences oleh suatu Negara dalam standar yang dibuat sangat dimungkinkan bahkan merupakan keharusan bagi suatu Negara yang akan meningkatkan daya saing. Indonesia mempunyai pengalaman cukup dalam hal national differences ini terkait dengan standar ban, yang mendapat tentangan dari Uni Eropa. National differences ini dipakai untuk regulasi teknis berbasis SNI.

Identifikasi Ketersediaan SNI Pada 20 Sektor Prioritas

Dari 11 sektor industri prioritas yang ada berbagai kementrian sudah menerbitakan sejumlah 35 regulasi teknis (pemberlakuan SNI wajib) mencakup 76 SNI produk dan telah dinotifikasikan ke TBT/WTO. Produk yang telah dinotifikasikan tersebut, meliputi baja, pupuk, semen, tepung terigu, susu infant formula, lampu swa ballast, gula kristal mentah, frekuensi sistem arus bolak balik, safety kipas angin, pemutus sirkuit arus bolak balik, PUIL, tanda keselamatan pemanfaat listrik, saklar, tusuk kontak, ban, kaca pengaman, helm, tabung gas dan kelengkapannya, sepatu pengaman, batere primer, gula rafinasi, melamin perlengkapan kendali lampu, luminer, RCCB, AMDK, kaca lembaran, kakao bubuk dan kabel.

Total keseluruhan SNI yang telah ditetapkan pada 11 sektor prioritas tersebut, berjumlah 1.570 SNI. Dilihat dari persentasenya maka SNI di 11 sektor prioritas hampir mencapai 23% dari 6.779 total SNI yang telah ditetapkan BSN.

Menetapkan 11 Sektor Industri Prioritas

Langkah selanjutnya adalah menetapkan sektor industri prioritas. BSN mengacu pada beberapa kriteria dalam menetapkan 11 sektor industri prioritas bagi GENAP SNI yakni : Masuk ke dalam 20 sektor industri yang paling banyak disebut oleh industri/asosiasi dalam media massa. Memiliki nilai ekspor/impor lebih dari US$ 100 juta. Masuk ke dalam sektor industri yang menjadi concern Hasil Rapat Gabungan Komisi VI DPR RI dengan 5 Menteri Bidang Perekonomian tanggal 20 Januari 2010 yang dianggap terancam eksistensinya setelah FTA seperti industry baja, tekstil, garmen, alas kaki (sepatu), dan UKM-UKM serta komoditi lainnya yang dianggap potensial untuk menjadi komoditi ekspor. Masuk ke dalam 12 sektor prioritas Masyarakat Ekonomi ASEAN, meliputi industri yang menghasilkan produk pertanian, otomotif, elektronik, perikanan, karet, tekstil dan pakaian jadi, kayu, perhubungan udara, e-ASEAN (teknologi komunikasi dan informasi), pelayanan kesehatan, pariwisata dan logistik. Memiliki ketersediaan SNI.

Berdasarkan kriteria- kriteria tersebut di atas ditetapkan 11 sektor industri prioritas, yang meliputi : Baja Hilir, Pertanian, Petrokimia Hulu, Tekstil dan Produk Tekstil, Alumunium, Mesin Perkakas Elektronika dan Kelistrikan, Mainan Anak, Alas Kaki, Makanan Minuman, dan Bahan Baku Plastik dan Produk Plastik