INCOTERMS "International Commercial Terminologies"


A. Pengertian Incoterms

Incoterms adalah suatu aturan yang diterbitkan oleh ICC (International Chamber of Commerce) yang mengatur tentang hak dan kewajiban dari penjual (eksportir) dan pembeli (importer) dalam melakukan perdagangan internasional.

Dalam hal transaksi jual beli tersebut dijelaskan batas mana biaya-biaya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pada waktu penyerahan barang yang menjadi tanggungan penjual dan selanjutnya menjadi tanggungan pembeli.

Dalam penyerahan barang ekspor sangat erat hubungannya dengan sarana pengangkutan yang digunakan seperti : Kereta Api, Truck, Kapal Laut, Kapal Udara dan Pelabuhan sebagai gerbang keluar atau masuknya barang/orang keluar negeri.(kawasan pabean)

Dengan demikian penjual (eksportir) dan pembeli (importer) dapat meilih salah satu kelompok syarat-syarat penyerahan barang (Terms) yaitu : Exw, FCA, FAS, FOB, CFR, CIF, DES, DEQ, DDP. (Penjelasan detail tentang istilah tersebut dapat dilihat pada lampiran).

B. Tujuan Incoterms
Tujuan Inconterms adalah untuk menyediakan seperangkat peraturan internasional guna memberikan penafsiran atas sejumlah istilah perdagangan yang biasa dipakai dalam perdagangan internasional. Jadi ketidakpastian dari aneka penafsiran dari istilah itu diberbagai Negara dapat dihindari atau setidaknya dapat dikurangi.

Disamping itu pengusaha yang ingin mempergunakan Intercoms-2000 ini harus jelas menyebutkan bahwa Penawaran Harga (Offer-Sheet), Surat Pesanan (Order-Sheet), Kontrak Dagang (Sale’s Contract) yang dibuatnya tunduk kepada ketentuan Intercoms-2000.

C. Struktur dan Susunan Inconterms
Inconterms-2000 disusun menjadi 4 (empat) kelompok syarat perdagangan yang berisikan ketentuan tentang :
1. Tempat dan titik penyerahan barang oleh penjual
2. Pembagian resiko atas barang untuk masing-masing pihak
3. Pembagian biaya yang harus dipikul masing-masing pihak
4. Kewajiban menyelesaikan dokumen kepabeanan

Ke empat macam kelompok dimaksud adalah sebagai berikut:
Group E Pemberangkatan
EXW ex Work ( …. disebut tempat)
Group F Angkutan Utama Belum Bayar
FCA Free Carrier ( ….. disebut tempat)
FAS Free Along Side Ship ( …. disebut pelabuhan pengapalan)
FOB Free on Board ( …… disebut pelabuhan pengapalan)

Group C Angkutan Utama Dibayar
CFR Cost and Freight ( …. disebut Pelabuhan Tujuan)
CIF Cost Insurance and Freight ( ….. disebut Pelabuhan Tujuan)

CPT Carriage Paid To ( …. disebut Tempat Tujuan)
CIP Carriage and insurance Paid To ( …. disebut Tempat Tujuan)

Group D Sampai Tujuan
DAF Delivered At Frontier ( …. disebut tempat)
DES Delivered Ex Ship ( …. disebut Pelabuhan Tujuan)
DEQ Delivered Ex Quay ( …. disebut Pelabuhan Tujuan)
DDU Delivered Duty Unpaid ( … disebut Tempat Tujuan)


D.Isi Ringkas Syarat Perdagangan dalam Inconterms-2000 :
Syarat Perdagangan dimaksud adalah menyangkut Titik dan Tempat Penyerahan Barang, Pembagian Resiko, Biaya dan Kewajiban pengurusan dokumen kepabeanan adalah sebagai berikut:
1. EXW-Ex Work berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang itu untuk pembeli ditempat kediaman penjual atau tempat lain yang ditentukan (yakni tempat kerja, pabrik, gudang, dll) belum diurus formalitas ekspornya dan juga tidak dimuat keatas kendaraan pengangkut manapun.

Syarat ini merupakan kewajiban yang paling ringan bagi penjual dan pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan kewajiban untuk mengambil barang-barang itu dari tempat penjual.

Syarat ini jangan dipakai bila pembeli tidak mungkin mengurus formulir ekspor, baik langsung maupun secara tidak langsung. Dalam hal ini sebaiknya dipakai syarat FCA, asal saja penjual setuju bahwa akan melakukan permuatan barang atas biaya dan resikonya sendiri.

2. FCA “Free Carrier, FAS “Free Alongside Ship”, FOB “Free on Board”
Kewajiban penjual melakukan penyerahan barang ketempat pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli di samping kapal atau di atas kapal di pelabuhan muat. Penjual wajib mengurus semua formalitas ekspor. Resiko dan semua biaya setelah itu menjadi kewajiban pembeli.
Jika penyerahan terjadi ditempat penjual, maka penjual bertanggung jawab untuk memuat dan jika penyerahan terjadi di tempat lain, penjual tidak bertanggung jawab untuk membongkar. Syarat ini dapat dipergunakan tanpa memandang jenis alat angkut termasuk alat angkut aneka wahana.

3. CFR-CIF-CPT-CIP “Cost & Freight, Cost Insurance & Freigh”
Kewajiban penjual menyerahkan barang ke tempat pengangkutan yang ditunjuk penjual sendiri, atau ke atas kapal yang ditunjuk sendiri, membayar ongkos singkat pelabuhan muat sampai ke pelabuhan tujuan. Dalam CIF dan CIP, penjual menutup Asuransi dan membayar premi asuransi. Penjual juga menngurus semua formalitas ekspor.
Resiko dan semua biaya tambahan setelah barang diserahkan ditempat penyerahan yang disebut di atas, menjadi kewajiban pembeli.

4. DAF, DES, DEQ dan DDU
Kewajiban penjual menyerahkan barang kepada pemeblei di perbatasan, di atas kapal di pelabuhan tujuan, di atas dermaga atau di atas alat angkut di tempat tujuan.
Resiko dan semua biaya barang sampai di tempat penyerahan tersebut menjadi kewajiban penjual. Namun semua formalitas impor termasuk pembayaran bea masuk dan pungutan Negara lainnya menjadi kewajiban pembeli.