Eksportir
Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor. selain harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga Pemerintah Non-Dept, perusahaan eksportir harus memiliki izin ekspor berikut:
1. APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir Umum berlaku lima tahun.
2. APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku dua tahun
3. APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas) untuk PMA/PMDN
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dibuat oleh eksportir atau kuasanya dengan menggunakan perangat lunak PEB secara online. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan PEB ini.
PEB diajukan untuk memperoleh respon Persetujuan Ekspor (PE). Barulah kemudian PE digunakan sebagai surat jalan untuk memasukkan barang ekspor ke kawasan pabean/ kawasan dalam pengawasan bea cukai yang dipersiapkan untuk ekspor.